Rabu, 03 Maret 2010

PELAYANAN PUBLIK


Konsep administrasi publik di Indonesia bukanlah suatu hal yang baru karena pada dasarnya administrasi publik merupakan pengejawantahan dari administrasi Negara. Administrasi publik sebagai salah satu disiplin ilmu memiliki pendekatan tersendiri dalam perkembangan keilmuan. Publik dalam konteks kekinian ditafsirkan menjadi masyarakat umum. Orientasi kepublikan dijalankan oleh setiap negara guna menunjang tercapainya tujuan negara. Disamping itu, perlu dipahami bahwa publiklah yang menjadi salah satu pilar dalam meningkatkan pembangunan suatu bangsa.

Bukti konsistensi suatu bangsa terhadap masyarakatnya adalah melakukan pelayanan publik sesuai dengan standar kualitas yang ada. Era reformasi dijadikan sebagai pijakan awal dalam menciptakan reformasi birokasi. Reformasi menuntut efektifitas dan efisensi pada setiap ranah lembaga, departemen dan lembaga non departemen. Pemerintah mulai dari pusat sampai di daerah diharapkan melakukan praktek penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan aturan. Penyelenggaraan pelayanan publik oleh lembaga atau departemen yang diberikan kewenangan harus memberikan pelayanan yang berkualitas.

Harbani Pasolong (2008:130) mengemukakan bahwa pelayanan yang dilakukan oleh pemerintah kepada publik masih dianggap belum baik atau tidak memuaskan. Hal ini dapat dilihat dari kesimpulan Agus Dwiyanto, dan kawan – kawan (2006:25), dalam governance and desentralization disingkat GDS 2002 menyebutkan secara umum praktik penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia masih penuh dengan ketidakpastian biaya, waktu dan cara pelayanan. Disamping itu, Hasil survey integritas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode April sampai September 2009 menyebutkan bahwa Sulawesi-Selatan terburuk dalam pelayanan publik. Merujuk hasil penelitian tersebut maka pemerintah selaku peyelenggara tugas negara ditekankan melakukan pengarahan, pertimbangan dan pelayanan sehingga peran pemerintah tetap pada koridor abdi negara dan abdi masyarakat.

Berdasarkan nilai–nilai yang terkandung dalam pelayanan publik, maka negara selayaknya memberikan pelayanan prima secara maksimal. Pelayanan publik dalam pengkajiannya merupakan kebutuhan naluriah manusia. Masyarakat selaku pelanggan pemerintah menginginkan suatu ketegasan bahwa perhatian di pelayanan publik harus berorientasi pada kepuasan publik. Seiring dengan hal tersebut, pemerintah perlu menciptakan kondisi kondusif yang diharapkan memberi manfaat yang cukup besar. Berupa peningkatan efisiensi dan timbulnya pembaharuan pelayanan, baik yang menyangkut biaya operasional maupun kualitas pelayanan.

Kualitas pelayanan juga memerlukan tinjauan khusus penyelenggara pelayanan terkait dengan keberhasilan untuk mentransformasikan diri menjadi institusi yang ramping, terdesentralisasi, respontif, akuntabilitas dan bersih dari KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) tanpa mengabaikan efektivitas dan efisiensi. Pergeseran peranan pemerintahan daerah ke arah model demokrasi tentunya menuntut pelayanan publik yang lebih berkualitas, karena keterlibatan masyarakat yang bersifat lokalitas atas prakarsa sendiri sangat strategis dan menentukan berkaitan dengan kualitas pelayanan yang mereka terima.

Setelah disahkannya Undang-Undang Republik Iindonesia No. 25 tahun 2009 tentang Undang–Undang Pelayanan Publik sebagai salah satu bentuk sikap konsistensi pemeritah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di masyarakat. Undang–undang tersebut memberikan manfaat yang cukup besar baik bagi pemerintah maupun masyarakat. Sehingga dengan hadirnya regulasi pemerintah tersebut tentunya memberikan sumbangsih dalam peningkatan kualitas layanan publik. Kualitas pelayanan publik harus diukur sesuai dengan standar aturan yang berlaku. Undang–undang inilah yang akan menjadi pedoman dan tuntunan oleh setiap penyelenggara pelayanan publik.

Selain Undang-undang tersebut yang dijadikan pedoman. Berikut sejumlah aturan yang meyangkut pelayanan publik antara lain :
a. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang pedoman penyusunan dan penerapan standar pelayanan minimal.
c. Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi.
d. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang pedoman umum penyelenggaraan pelayanan publik.
e. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomo 4/SE/M. PAN/2/2005 tentang peningkatan kualitas pelayanan publik yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.
f. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 10/SE/M.PAN/7/2005 tentang prioritas peningkatan kualitas pelayanan publik.

Pelayanan publik yang selama ini terjadi dimasyarakat sarat akan nuansa kecurangan dan ketidakadilan serta ketidaksesuaian dengan aturan yang berlaku. Tindakan Korupsi, kolusi dan nepotisme kerap terjadi seiring dengan pelayanan publik terhadap masyarakat. Kehadiran lembaga ombudsman (UU RI No. 37 tahun 2008) terasa kurang membuktikan kepiwaiannya sebagai lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.

Salah satu penyelenggaraan pelayanan yang rentan terjadi pergeseran nilai adalah dalam pengurusan SIM (surat izin mengemudi). Pengurusan SIM (surat izin mengemudi) terasa berbelit dengan tidak adanya kepastian yang jelas. Biaya pengurusan yang sangat mahal, pelayanan model spoil system dan mutu yang diberikan kurang bagus. Padahal aturan dalam undang–undang sangat jelas pembahasannya. Oleh karena itu, setelah disahkannya Undang–Undang No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan umum maka segala sesuatu yang menyangkut pengurusan SIM (surat izin mengemudi) harus sesuai dengan ketentuan kebijakan tersebut. Prosedur proses pengurusan dan pemanfaatannya dijelaskan dalam pasal 77 sampai 92 Undang – Undang No. 22 tahun 20009.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka penulis bermaksud melakukan penelitian di Polres Kabupaten Luwu, dengan judul penelitian ”Kualitas Pelayanan Publik dalam Pengurusan Surat Izin Mengemudi di Polres Kabupaten Luwu”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar